1


PANGATIKAN - ET (40) warga Kp. Cicapar Desa Sukahurip Kec. Pangatikan, Kabupaten Garut tersangka pencurian kayu di hutan Talagabodas, ditangkap di rumahnya dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Garut Senin, (14/7). Dengan disaksikan sembilan anak-anaknya yang masih bilatung dulang (kecil-kecil) dan istrinya, Et digiring ke mobil polisi dengan tangan diborgol.

Anak-anaknya langsung histeris melihat ayahnya dengan tertatih-tatih dibawa ke mobil polisi. “Bapa…bapaaaa..” jerit mereka sambil berlari hendak menyusul ET.

Selain mengamankan ET, petugas juga mengamankan kayu puspa berukuran 10 cm x 4 meter sebagai barang bukti.

Tersangka ET kepada Priangan mengakui ia telah mengambil kayu puspa dari hutan Talagbodas.”Saya benar telah mengambil kayu itu. Saya sangat membutuhkannya untuk makan anak istri. Saya tak mempunyai pekerjaan yang tetap, namun anak saya harus makan,” ujarnya.

Salah seorang pemuka masyarakat Desa Sukahurip, Asep Pardi, saat dihubungi Priangan menyatakan ET memang telah mengambil kayu dari hutan Talagabodas.”Dia mengambilnya tidak secara sekaligus, melainkan nungtutan, sehari hanya satu pohon kemudian dikumpulkan dan dijualnya. Kendati demikian dia tetap bersalah karena telah melanggar hukum,” ujarnya.

Asep pun menjelaskan, keluarga ET sangat miskin Kesembilan anaknya tak bisa menamatkan SD karena tak ada biaya..”Keempatnya hanya sampai kelas 4 langsung keluar. Kini mereka buburuh ngarit ke tetangga untuk membantu kebutuhan keluarga,” katanya.

Asep mengaku ia beberapa kali menasihati tersangka agar tidak mengambil kayu dari hutan Talagabodas.”Sebab, mengambil kayu dari hutan Talaga Bodas itu resikonya cukup tinggi harus berusan dengan proses hukum. Saya hanya bisa memberikan nasihat saja, dituruti tidaknya oleh ET itu bukan urusan saya lagi,” akunya.

Kapolsek Wanaraja, AKP Budiman, membenarkan pihaknya telah menangkap ET. “Kini kasusnya ditangani Polres,” katanya.

Posting Komentar

Jangan Lupa isi Komentarnya