1

Minyak Akarwangi

Dikirim Dede Sulaeman


Minyak Akarwangi (Vetiver Root Oil/Andropogon Zizanioides), merupakan salah satu komoditas khas unggulan daerah Kabupaten Garut yang relatif masih baru, sebagaimana halnya dengan teh hijau dan tembakau yang merupakan bagian dari sub-sektor perkebunan.

Minyak Akarwangi mempunyai prospek yang cerah untuk terus dikembangkan karena mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif serta masih terbukanya pangsa pasar, baik pasar domestik maupun pasar luar negeri. Budi daya Akarwangi di Kabupaten Garut didasarkan pada keputusan Bupati Kabupaten Garut Nomor : 520/SK.196-HUK/96 tanggal 6 Agustus 1996, yang diantaranya menetapkan luas areal perkebunan Akarwangi dan pengembangannya oleh masyarakat seluas 2.400 Ha dan tersebar di empat kecamatan , yaitu kecamatan Samarang seluas 750 ha, Kecamatan Bayongbong seluas 210 ha, Kecamatan Cilawu seluas 240 ha, dan Kecamatan Leles seluas 750 ha. Dari luas areal pengembangan tersebut, luas yang digarap pada setiap tahunnya mencapai rata-rata 12.400 ha dengan menghasilkan minyak akar wangi rata-rata sebanyak 54 ton. Selama tahun 2004 tercatat 2.400 Ha luas garapan perkebunan akar wangi yang memproduksi minyak sebanyak 72 Ton, dengan rincian sebagai berikut :

Kecamatan
Ha
Ton
Cilawu
240,00
7,20
Bayongbong
210,00
6,30
Samarang
750,00
22,50
Pasirwangi
450,00
13,50
Leles
750,00
22,50
Jumlah
2.400,00
72,00

Kegiatan pengembangan Akarwangi melibatkan 4.027 orang anggota masyarakat (Kepala Keluarga) yang terdiri dari 1.964 orang sebagai pemilik dan 2063 orang sebagai petani/penggarap. Mereka tergabung dalam 28 Kelompok Tani yang tersebar di Kecamatan Samarang dan Pasirwangi 18 Kelompok Tani, Leles 5 Kelompok Tani, Cilawu 4 Kelompok Tani dan Bayongbong 1 Kelompok Tani. Jumlah pengolah atau penyuling sebanyak 33 unit yang tersebar di Kecamatan Samarang dan Pasirwangi 21 unit, Leles 9 unit, Bayongbong 1 unit dan Cilawu 2 unit.

Sebagai salah satu bahan dasar untuk pembuatan parfum dan kosmetika lainnya, pemasaran minyak akarwangi sampai saat ini tidak mengalami hambatan yang berarti. Produksi minyak Akarwangi Garut sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya semuanya terserap pasar dengan harga yang memadai (harga sesuai dengan harga yang berlaku), Meskipun demikian, sebenarnya harga tersebut masih bisa dioptimalkan lagi, jika kualitasnya pun dioptimalkan.

Sampai saat ini sesuai dengan data yang ada, pasar luar negeri yang menyerap produk Minyak Akarwangi Garut adalah para pengusaha dari kawasan Asia, Eropa dan Amerika khususnya negara-negara seperti Singapura, India, Jepang, Hongkong, Inggris, Belanda, Jerman, Italia, Swiss, dan Amerika Serikat. Peluang ekspor untuk pemasaran minyak Akarwangi yang juga masih cukup terbuka khususnya ekspor untuk kawasan Asia Selatan dan Asia Timur, Eropa Timur dan Amerika Selatan. Apalagi jika diingat bahwa jumlah produsen atau negara pesaing di pasaran internasional masih sangat terbatas. Saat ini hanya negara Tahitti dan Borbon yang mengbangkan jenis komoditi yang sama. Hasil produksi Minyak Akarwangi asal Kabupaten Garut termasuk nominatif dunia, tetapi produksinya masih sangat terbatas baik dalam teknologi maupun permodalannya. Pada tahun terakhir nilai penjualan ekspor komoditas minyak akarwangi adalah sebesar 23.520 kg senilai 1.516.208,00 US$. Meskipun volume nilai ekspor mengalami kenaikan dari yang semula bernilai 1.175.920,00, namun kapasitas produksi ekspor menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 29.100 kg..
Beberapa masalah yang muncul berkaitan dengan pengembangan komoditas minyak Akarwangi antara lain:
  1. Jalur tata niaga komoditas Akarwangi masih terlalu panjang, khususnya jika dikaitkan dengan keberadaan para broker (calo);
  2. Kurangnya kerjasama diantara sesama pemilik/pengelola penyulingan, keterbatasan pemilik modal, dan akses terhadap permodalan;
  3. Keterbatasan penguasaan teknologi yang memadai, sehingga kualitas minyak Akarwangi yang dihasilkan relatif masih rendah.

Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah yang ada seperti restrukturisasi jalur tata niaga, pembentukan koperasi atau Kelompok Usaha Bersama (KUB), dukungan permodalan baik melalui kemitraan maupun lembaga keuangan yang ada, serta peningkatan teknologi penyulingan, diharapkan dapat segera mewujudkan peningkatan nilai tambah pendapatan bagi petani dan pengelolanya, yang pada gilirannya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Posting Komentar

Jangan Lupa isi Komentarnya